MODUL14
1. Jelaskan
pengertian mengenai AMDAL, bagaimana
pendapat saudara mengenai hal tersebut?
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan).
Pendapat
saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah memang
seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak
membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan
keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan
dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik
tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri
2. Berikan
penjelasan mengenai dokumen AMDAL !
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
3. Jelaskan mengenai kegunaan AMDAL !
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup .Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari
suatu rencana usaha dan atau kegiatan
4. Bagaimana prosedur AMDAL ?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan
(screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian
KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi
kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama
waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang
diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu
sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Siapa yang bertugas menyusun
AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat dalam proses AMDAL ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai
AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
6. Jelaskan mengenai UKL dan UPL ! Berikan penjelasan mengenai kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya !
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
7. Sudah cukup banyak peraturan dan perundangan mengenai
lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kenyataannya
persoalan lingkungan hidup semakin parah dan jarang sekali yang
diselesaikan secara tuntas. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
Jawab : Menurut saya hal ini kembali lagi pada
kesadaran individu terhadap lingkungan. Jika dilihat pada kasus yang terjadi
sekarang ini, sudah dapat diindikasikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan
dikatakan kurang, karena makin komplexnya permasalahan yang dihadapi membuat
pihak yang harusnya bertugas dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak
menyelesaikan persoalan yang ada, disebabkan acuhnya pihak yang bermasalah
dalam mengindahkan aturan yang berlaku dan cenderung rumit.
8. Banyak proyek pembangunan yang
dijalankan tanpa disertai AMDAL atau menggunakan AMDAL
fiktif, sebagai contoh kasus adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi Kasus).
Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
jawab: Menurut saya, kasus proyek reklamasi
di Sabang adalah contoh dari ketidakpedulian pengusaha terhadap kelestarian
lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Dalam satu sumber
dinyatakan bhawa pihak pemerintah daerah Sabang sudah tidak memberikan izin
kepada pengusaha reklamasi untuk melakukan aktivitas tsb. Hal ini juga
seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Karena ini
juga merupakan keteledoran dalam pengawasan dari pihak pemerintah di Sabang
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar