Laman

Jumat, 19 Juni 2015

Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri (KPLI Modul 14 AMDAL)


MODUL14


1. Jelaskan pengertian mengenai AMDAL, bagaimana  pendapat saudara mengenai hal tersebut?

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Pendapat saya mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDL) adalah memang seharusnya terdapat pengawas AMDL agar pembangunan-pembangunan proyek tidak membuat rusak lingkungan alam yang telah ada. AMDL menurut saya akan memberikan keputusan yang bijak untuk pembangunan-pembangunan proyek yang akan dilaksanaan. Jadi AMDLpun tidak akan merugikan lingkungan hidup sekitar baik tumbuhan ,hewan-hewan , serta manusia itu sendiri

2. Berikan penjelasan mengenai dokumen AMDAL !

Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

3. Jelaskan mengenai kegunaan AMDAL !

Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
 Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup  .Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

4. Bagaimana prosedur AMDAL ?

Prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

5. Siapa yang bertugas menyusun AMDAL dan pihak mana saja yang terlibat dalam proses AMDAL ?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. 
6. Jelaskan mengenai UKL dan UPL ! Berikan penjelasan mengenai kaitan AMDAL dengan dokumen atau kajian lingkungan lainnya !
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
7. Sudah cukup banyak peraturan dan perundangan mengenai lingkungan hidup yang dikeluarkan pemerintah, tetapi kenyataannya persoalan lingkungan hidup semakin parah dan jarang sekali yang diselesaikan secara tuntas. Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
Jawab : Menurut saya hal ini kembali lagi pada kesadaran individu terhadap lingkungan. Jika dilihat pada kasus yang terjadi sekarang ini, sudah dapat diindikasikan bahwa kepedulian terhadap lingkungan dikatakan kurang, karena makin komplexnya permasalahan yang dihadapi membuat pihak yang harusnya bertugas dalam menyelesaikan masalah lingkungan tidak menyelesaikan persoalan yang ada, disebabkan acuhnya pihak yang bermasalah dalam mengindahkan aturan yang berlaku dan cenderung rumit.
8. Banyak proyek pembangunan yang dijalankan tanpa disertai AMDAL atau menggunakan AMDAL fiktif, sebagai contoh kasus adalah proyek reklamasi di Sabang (Studi Kasus). Bagaimana pendapat saudara mengenai hal ini ?
jawab: Menurut saya, kasus proyek reklamasi di Sabang adalah contoh dari ketidakpedulian pengusaha terhadap kelestarian lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi saja. Dalam satu sumber dinyatakan bhawa pihak pemerintah daerah Sabang sudah tidak memberikan izin kepada pengusaha reklamasi untuk melakukan aktivitas tsb. Hal ini juga seharusnya diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah setempat. Karena ini juga merupakan keteledoran dalam pengawasan dari pihak pemerintah di Sabang sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar